Senin, 06 Februari 2017

Penyelesian Konflik Sengketa Tanah dan Tindak Kriminal


Penyelesian Konflik Sengketa Tanah dan Tindak Kriminal
Anak Perusahaan Wilmar Group (Singapura) di Riau (Indonesia)
Melalui Mediasi oleh Compliance Advisor/Ombudsman

Perusahaan Wilmar Internasional
Wilmar International didirikan pada tahun 1991 sebagai perkebunan kelapa sawit di Sumatra, adalah salah satu perusahaan agribisnis terbesar di Asia, selain juga pengolah minyak sawit dan biodiesel berbasis kelapa sawit terbesar di dunia. Wilmar juga memiliki lahan tebu yang luas dan fasilitas pemrosesan minyak nabati di seluruh dunia[1]. Wilmar International terdaftar di bursa efek Singapura. Presiden Direkturnya adalah Kuok Khoon Hong. Martua Sitorus, direktur operasional, terdaftar sebagai orang terkaya ketujuh di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.[2] Keduanya merupakan pendiri Perusahaan Wilmar itu sendiri. Kantor Pusat Wilmar Internasional berada di 56 Neil Road, Singapore 088830[3].
Wilmar Internasional merupakan salah satu perusahaan global yang bergelut dalam penanaman, penggilingan, penyulingan dan perdagangan kelapa sawit dan berbagai jenis produk dari kelapa sawit. Mereka mencapai penjualan tahunan sebesar US$5,3 milyar di tahun 2006 dan tahun ini diperkirakan mereka akan meraih keuntungan dua kali lipat dari tahun 2007, yaitu US$580 juta.[4] Perusahaan tersebut juga merupakan salah satu pemilik perkebunan terbesar di Indonesia dan Malaysia. Total wilayah yang ditanami kelapa sawit Wilmar adalah sekitar 255.648 hektare, di mana sekitar 73% terletak di Indonesia, 23% di Sabah dan Sarawak di Malaysia dan 4% di Afrika. Ditambah 41.407 ha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikelola Wilmar berdasarkan skema ‘plasma’ Indonesia yang banyak menuai kritik.[5] Area ini akan bertambah luas: perusahaan tersebut dilaporkan telah memiliki simpanan lahan dengan luas lebih dari 600.000 hektare, khususnya di Malaysia, Sumatera dan Kalimantan.[6] Beberapa anak perusahaan Wilmar yang terdapat di Indonesia berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Sumatra Barat dan Sumatra Selatan. Salah satu contoh anak perusahaan yang berada di Jambi bernama PT Asiatic Persada.
Contoh beberapa anak perusahaan Wilmar Internasional di Riau




Selain menjadi pemain yang dominan di sisi penawaran dari industri minyak sawit, perusahaan tersebut juga memainkan peran penting di bagian hilir usaha ini yakni dalam penyulingan dan pengolahannya.  Di Eropa, perusahaan tersebut mengoperasikan penyulingan di Belanda dan Jerman, yang tercatat dalam laporan tahunan terakhirnya sebanyak empat pabrik penyulingan dan satu pabrik khusus lemak di Eropa.[7] Wilmar dikuasai oleh pengusaha Indonesia dan Singapura, dengan perwakilan di dewan direksinya oleh Archer Daniels Midland (ADM) salah satu perusahaan perdagangan komoditas terbaik dunia, yang juga tercatat di antara duapuluh besar pemegang saham terbesar Wilmar. ADM dan Wilmar telah membentuk sebuah kerjasama strategis, termasuk penyulingan minyak tropis di Eropa (dijual dan dipasarkan melalui Olenex. C.V. yang berbasis di Swiss).[8]
Pengolahan minyak sawit yang dilakukan Wilmar sebagian menjadi pasokan langsung ke Eropa. Sedangkan negara yang dieksploitasi hampir tidak menerima dampak positifnya. Pada realita produksinya, Wilmar melakukan beberapa kesalahan yang merugikan masyarakat Indonesia. Sejauh ini tidak hanya pada indonesia saja, namun semua negara yang memiliki anak perusahaan Wilmar Internasional Limited mengalami berbagai kerugian dan terdapat konflik dengan masyarakat.

Konflik Anak Perusahaan Wilmar di Riau
Perselisihan antara kelompok masyarakat Pangean dan CRS di Pekanbaru, Riau, melibatkan 583 hektar (ha) tanah di dua desa Giri Sako dan Kuantan Sako. Kasus-kasus yang menjadi perselisihan yaitu[9] :
a.      melakukan pembakaran secara ilegal untuk membersihkan lahan,
b.     pembabatan hutan primer,
c.      pembabatan wilayah dengan nilai konservasi tinggi,
d.     pengambilalihan tanah adat dari masyarakat adat tanpa proses yang adil,
e.      kegagalan untuk melaksanakan konsultasi atas dasar informasi awal dan tanpa paksaan dengan masyarakat adat,
f.      kegagalan untuk bernegosiasi dengan komunitas atau mematuhi perjanjian yang telah dirundingkan,
g.     kegagalan untuk membentuk wilayah-wilayah plasma yang telah disetujui,
h.     konflik-konflik sosial yang memicu aksi-aksi represif oleh perusahaan dan pasukan keamanan
i.       kegagalan untuk melaksanakan atau menunggu persetujuan dari dampak lingkungan hidup yang diwajibkan secara hukum
j.       Pembabatan gambut dan hutan tropis tanpa izin yang diwajibkan secara hukum.
Penyelesaian kasus antara PT Citra Riau dan masyarakat tidak mendapatkan titi temu, sehingga terdapat penyelesaian kasus melalui bantuan beberapa organisasi non-pemerintah (ornop), LSM lokal Skala Up, dan juga pengaduan permasalahan kepada CAO.

Penyelesian Konflik Masyarakat Riau dan Anak Perusahaan Wilmar Group
Para ornop (organisasi non-pemerintah) mengetahui bahwa IFC (Perusahaan Finansial Internasional) memberikan dukungan lebih lanjut untuk Wilmar tanpa uji tuntas. Pengaduan pada 19 December 2008 itu mencatat 19 operasi Wilmar lainnya yang bermasalah dan mendesak CAO/IFC mengatasi masalah-masalah sistemik dalam rantai pasokan Wilmar. Namun CAO/IFC sebaliknya memilih untuk menangani hanya beberapa kasus tertentu. Ada kemajuan dalam satu dari dua kasus yang diangkat, di mana CAO menetapkan proses mediasi, yakni PT Citra Riau, terkait dengan masyarakat Pangean di Riau.[10]
Tim CAO hadir di lima pertemuan dialog, setelah itu kelompok masyarakat dan perusahaan dapat mencapai penyelesaian sementara. Sebagian dari tanah sengketa tetap tidak terselesaikan sebagai akibat dari perbedaan yang melibatkan pemerintah daerah dan nasional. Perusahaan ini telah memberikan 147,5 ha lahan untuk ditanami oleh kelompok masyarakat Pangean.[11] Tanah ini sudah ditutupi oleh perkebunan kelapa sawit yang produktif, berumur tiga sampai tujuh tahun dan bebas dari klaim. Selain itu, masyarakat dan perusahaan menciptakan kerangka kerja untuk bekerjasama yang saling menguntungkan. Perusahaan membeli buah kelapa sawit dari "Perisai Lestari (PL)", sebuah unit kerja sama kecil komunitas pemangku kepentingan Pangean. Transaksi bulanan adalah sekitar 195 ton kelapa sawit.[12] Skala-Up, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, dan CAO telah memantau perjanjian ini.
Secara fisik, Perisai Lestari telah menerima total 145,7 ha lahan dari CRS, yang secara resmi diserahkan oleh CRS di hadapan notaris pada bulan Oktober 2010. Manajer Umum Wilmar Cipta Sarana Riau, Low Kim Seng, menyerahkan bundel sertifikat tanah perkebunan kepada Kepala Koperasi Perisai Lestari, Ismed, di kantor notaris di Pekanbaru - Riau menyerahkan 145,7 ha kepada masyarakat seperti yang sudah disepakati.[13]
Selama proses pemantauan mediasi pada bulan April 2012, CAO melakukan tiga pertemuan terpisah dengan Skala Up dan penandatangan lokal, Perisai Lestari (satuan kerjasama masyarakat Pangean) dan CRS. CAO menemukan bahwa Perisai Lestari telah memiliki masalah teknis mengenai pengelolaan petani perkebunan kecil. Permasalahan ini dibicarakan selama pertemuan bahwa kelompok tersebut dapat mencari dukungan dari Badan Perkebunan Kabupaten dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MOU) antara Masyarakat Pangean dan CRS, semua pihak sepakat selama pertemuan masing-masing dalam perjalanan pemantauan bulan April 2012[14], bahwa CRS telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Skala Up, para penandatangan lokal, perwakilan dari Komunitas Pangean, CRS, dan CAO menyimpulkan bahwa kasus tersebut sekarang akan ditutup.[15]

Hasil Mediasi[16]
Mediasi kasus Riau menghasilkan kesepakatan di antara semua pihak pada bulan Juni 2010. Pada bulan Oktober 2010, perusahaan menyerahkan lahan sebanyak 145,7 ha yang ditutupi dengan pohon kelapa sawit yang berumur 3-7 tahun, dan menggantinya dengan tanah yang diperdebatkan oleh masyarakat.
Hasil dari 30 persen dari luas perkebunan kelapa sawit dari Perisai Lestari harus bisa menutupi biaya overhead dan pemeliharaan dari 70 persen sisanya yang membutuhkan peningkatan produktivitas (Di Pangean - Riau, April 2012).
Kerja sama Perisai Lestasi menghadapi masalah teknis dalam mengelola hubungan mereka dengan petani kecil perkebunan kelapa sawit. Pada bulan April 2012, staf koperasi melaporkan kepada Tim CAO, bahwa ada penurunan hampir 70 persen produktivitas perkebunan. 30 persen sisanya sekarang diperlukan untuk menutup biaya overhead maupun pemeliharaan lahan perkebunan yang kurang produktif. Hal ini, telah mengakibatkan pangsa bulanan yang lebih rendah dari pendapatan untuk masyarakat koperasi. Saat ini, anggota koperasi sedang memperdebatkan apakah akan melanjutkan pembudidayaan lahan tersebut atau menjual tanahnya kepada pihak ketiga.

Isu Struktural yang Terjadi di Riau
CAO mengakui bahwa bila mana ada situasi di mana perusahaan dan masyarakat ada persengketaan atas tanah. Kondisi yang sering terjadi adalah dengan kasus warisan sengketa tanah dari tahun-tahun sebelumnya dan konflik klaim tanah. Kondisi ini biasanya tidak asing terjadi di lokasi yang diidentifikasi dalam keluhan dan mencerminkan isu struktural yang lebih luas, yang berkaitan dengan administrasi dan manajemen tanah.
Walaupun terdapat kemiripan kasus antara konflik lahan yang berbeda, solusi yang diajukan sangat akan sangat bergantung pada "situasi tertentu". Entitas pemerintah sangat memiliki peran penting, baik dalam menjelaskan klaim tanah yang saling bertentangan maupun solusi kodifikasi yang bisa diterima secara beriringan ketika kesepahaman sudah dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
CAO percaya bahwa pengaduan pada operator sektor swasta membangun kapasitas pengadu untuk mengatasi sendiri masalah struktural yang terjadi, dan mengatasi konflik yang muncul secara proaktif dan konstruktif dalam masyarakat yang berpengaruh di dalam kasus mereka.

Solusi dan Wawasan dalam Kasus Wilmar di Riau
Dalam kasus di Riau sangat penting adanya penguatan proses lokal dan mekanisme untuk menyelesaikan konflik, dan bukan menggantikan usaha lokal. Kondisi ini menguatkan mekanisme lokal yang berkelanjutan yang akan terus melayani masyarakat dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah yang muncul lama setelah intervensi CAO selesai. Ini adalah alasan peran CAO sebagai mentor dan dukungan kepada agen lokal memimpin proses penyelesaian sengketa di Riau dan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan dengan Wilmar Group seperti di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Peran CAO sebagai mentor dan penasehat membuahkan hasil dalam kasus Riau.

Kesimpulan
            Dalam kasus Hubungan Masyarakat Internasional yang terjadi pada sektor Bisnis dan masyarakat lokal, memang perlu adanya pihak ketiga yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasusnya. Power yang dimiliki oleh masyarakat secara langsung akan memengaruhi penyelesian kasusketika harus diselesaikan sendiri. Perusahaan Wilmar Group merupakan perusahaan yang berkuasa di bidang minyak sawit terbesar di Asia. Sehingga memicu kekuasaan yang lebih besar dan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menekan masyarakat lokal untuk kalah dalam kasus.
            Dengan adanya CAO, badan yang memiliki pengaruh besar dalam pengaduan penanganan kasus, Wilmar Group akan lebih sulit untuk memojokkan masyarakat Pangean, Riau. Sehingga tindak kecurangan yang akan dilakukan oleh Wilmar Group dapat diminimalisir. Selain itu, ornop yang membantu juga dapat benar-benar menjalakan fungsinya tanpa ada tekanan. CAO juga menjamin perlindungan kepada kedua belah pihak yang bertikai. CAO sendiri juga memiliki saran-saran yang dipercaya oleh kedua belah pihak, serta sangat membantu dalam penyelesian kasus. Sehingga dalam kasus ini Hubungan Masyarakat Internasional dalam penyelesian kasus sengketa tanah yang terjadi antara Wilmar Group dan masyarakat Pangean menjadi transparan dan mendapatkan win-win solution yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
                                                                                                 
Referensi :
Awasmifee.potager.org. 2013. Wilmar International. Diaksestanggal 13 Mei 2016.  https://awasmifee.potager.org/?page_id =168&lang=id
Downtoearth-indonesia.org. 2008. Masyarakat Mendesak Wilmar untuk Menghapus Praktik Kotor Diakses tanggal 14 Mei 2016. http://www. downtoearth-indonesia.org/id/story/masyarakat-mendesak-wilmar-untuk-menghapus-praktik-kotor
Downtoearth-indonesia.org. 2013. Kenapa jangan Wilmar ?. Diakses tanggal 15 Mei 2016.  http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/ kenapa-jangan-wilmar 
Forestpeoples.org. Wilmar Internasional. Diskses tanggal 12 Mei 2016. http://www.forestpeoples.org/tags/wilmar-international,
CAO. 2012.  Laporan Kesimpulan CAO Ombudsman – Grup Wilmar 02/Sumatra. Diunduh tanggal 12 Mei 2016.  http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar2ConclusionReportOmbudsmanJune2012INDONESIAN.pdf 
CAO. 2009.  Mengatasi Pertikaian Masalah Tanah di Sektor Perkebunan Minyak Kelapa Sawit Melalui Mediasi yang Kolaboratif. Diunduh tanggal 12 Mei 2016. http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar_Conclusionreport-Oct09_INDONESIAN.pdf





[1]Awasmifee.potager.org, 2013, Wilmar International, https://awasmifee.potager.org/?page_id =168&lang=id , Diaksestanggal 13 Mei 2016 pukul 13.14 WIB
[2]Ibid
[3]Ibid
[4] Downtoearth-indonesia.org, 2008, Masyarakat Mendesak Wilmar untuk Menghapus Praktik Kotor, http://www. downtoearth-indonesia.org/id/story/masyarakat-mendesak-wilmar-untuk-menghapus-praktik-kotor, Diakses tanggal 14 Mei 2016 pukul 22.34 WIB
[5] Downtoearth-indonesia.org, 2013, Kenapa jangan Wilmar ?, http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/ kenapa-jangan-wilmar , Diakses tanggal 15 Mei 2016 pukul10.23 WIB
[6] Forestpeoples.org, Wilmar Internasional, http://www.forestpeoples.org/tags/wilmar-international, Diskses tanggal 12 Mei 2016 pukul 21.45 WIB
[7] Op. Cit., Downtoearth-indonesia.org
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] CAO, 2012, Laporan Kesimpulan CAO Ombudsman – Grup Wilmar 02/Sumatra, http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar2ConclusionReportOmbudsmanJune2012 INDONESIAN.pdf , Diunduh tanggal 12 Mei 2016 pukul 20.23 WIB
[12]  Ibid
[13]  Ibid
[14]  Ibid
[15]  Ibid
[16]  Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar