Penyelesian Konflik Sengketa Tanah dan Tindak Kriminal
Anak Perusahaan Wilmar Group (Singapura) di Riau
(Indonesia)
Melalui Mediasi oleh Compliance Advisor/Ombudsman
Perusahaan Wilmar Internasional
Wilmar International didirikan pada tahun
1991 sebagai perkebunan kelapa sawit
di Sumatra, adalah salah satu perusahaan agribisnis terbesar di Asia, selain juga pengolah minyak sawit dan biodiesel berbasis kelapa sawit terbesar di dunia. Wilmar juga memiliki lahan tebu
yang luas dan fasilitas pemrosesan minyak nabati
di seluruh dunia[1]. Wilmar International terdaftar di bursa
efek Singapura. Presiden Direkturnya adalah Kuok Khoon Hong. Martua Sitorus,
direktur operasional, terdaftar sebagai orang terkaya ketujuh
di Indonesia versi majalah Forbes
tahun 2011.[2] Keduanya merupakan pendiri
Perusahaan Wilmar itu sendiri. Kantor Pusat Wilmar Internasional berada di 56 Neil Road, Singapore 088830[3].
Wilmar Internasional merupakan salah satu perusahaan global yang bergelut
dalam penanaman, penggilingan, penyulingan dan perdagangan kelapa sawit dan
berbagai jenis produk dari kelapa sawit. Mereka mencapai penjualan tahunan
sebesar US$5,3 milyar di tahun 2006 dan tahun ini diperkirakan mereka akan
meraih keuntungan dua kali lipat dari tahun 2007, yaitu US$580 juta.[4]
Perusahaan tersebut juga merupakan salah satu pemilik perkebunan terbesar di
Indonesia dan Malaysia. Total wilayah yang ditanami kelapa sawit Wilmar adalah
sekitar 255.648 hektare, di mana sekitar 73% terletak di Indonesia, 23% di
Sabah dan Sarawak di Malaysia dan 4% di Afrika. Ditambah 41.407 ha perkebunan
kelapa sawit di Indonesia dikelola Wilmar berdasarkan skema ‘plasma’ Indonesia
yang banyak menuai kritik.[5]
Area ini akan bertambah luas: perusahaan tersebut dilaporkan telah memiliki
simpanan lahan dengan luas lebih dari 600.000 hektare, khususnya di Malaysia,
Sumatera dan Kalimantan.[6]
Beberapa anak perusahaan Wilmar yang terdapat di Indonesia berada di Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Sumatra Barat dan Sumatra Selatan. Salah
satu contoh anak perusahaan yang berada di Jambi bernama PT Asiatic Persada.
Selain menjadi pemain yang dominan di sisi penawaran dari industri minyak
sawit, perusahaan tersebut juga memainkan peran penting di bagian hilir usaha
ini yakni dalam penyulingan dan pengolahannya.
Di Eropa, perusahaan tersebut mengoperasikan penyulingan di Belanda dan
Jerman, yang tercatat dalam laporan tahunan terakhirnya sebanyak empat pabrik penyulingan
dan satu pabrik khusus lemak di Eropa.[7]
Wilmar dikuasai oleh pengusaha Indonesia dan Singapura, dengan perwakilan di
dewan direksinya oleh Archer Daniels Midland (ADM) salah satu perusahaan
perdagangan komoditas terbaik dunia, yang juga tercatat di antara duapuluh
besar pemegang saham terbesar Wilmar. ADM dan Wilmar telah membentuk sebuah
kerjasama strategis, termasuk penyulingan minyak tropis di Eropa (dijual dan
dipasarkan melalui Olenex. C.V. yang berbasis di Swiss).[8]
Pengolahan minyak sawit yang dilakukan Wilmar sebagian menjadi pasokan
langsung ke Eropa. Sedangkan negara yang dieksploitasi hampir tidak menerima
dampak positifnya. Pada realita produksinya, Wilmar melakukan beberapa kesalahan yang merugikan masyarakat Indonesia. Sejauh ini tidak hanya pada indonesia
saja, namun semua negara yang memiliki anak perusahaan Wilmar Internasional Limited mengalami berbagai kerugian dan
terdapat konflik dengan masyarakat.
Konflik Anak Perusahaan Wilmar di Riau
Perselisihan antara kelompok masyarakat
Pangean dan CRS di Pekanbaru, Riau, melibatkan 583 hektar (ha) tanah di dua
desa Giri Sako dan Kuantan Sako. Kasus-kasus yang menjadi perselisihan yaitu[9]
:
a.
melakukan
pembakaran secara ilegal untuk membersihkan lahan,
b.
pembabatan
hutan primer,
c.
pembabatan
wilayah dengan nilai konservasi tinggi,
d.
pengambilalihan
tanah adat dari masyarakat adat tanpa proses yang adil,
e.
kegagalan
untuk melaksanakan konsultasi atas dasar informasi awal dan tanpa paksaan
dengan masyarakat adat,
f.
kegagalan
untuk bernegosiasi dengan komunitas atau mematuhi perjanjian yang telah
dirundingkan,
g.
kegagalan
untuk membentuk wilayah-wilayah plasma yang telah disetujui,
h.
konflik-konflik
sosial yang memicu aksi-aksi represif oleh perusahaan dan pasukan keamanan
i.
kegagalan
untuk melaksanakan atau menunggu persetujuan dari dampak lingkungan hidup yang
diwajibkan secara hukum
j.
Pembabatan
gambut dan hutan tropis tanpa izin yang diwajibkan secara hukum.
Penyelesaian kasus antara PT Citra Riau dan
masyarakat tidak mendapatkan titi temu, sehingga terdapat penyelesaian kasus
melalui bantuan beberapa organisasi non-pemerintah (ornop), LSM lokal Skala Up,
dan juga pengaduan permasalahan kepada CAO.
Penyelesian Konflik
Masyarakat Riau dan Anak Perusahaan Wilmar Group
Para ornop (organisasi non-pemerintah)
mengetahui bahwa IFC (Perusahaan Finansial Internasional) memberikan dukungan
lebih lanjut untuk Wilmar tanpa uji tuntas. Pengaduan pada 19 December 2008 itu
mencatat 19 operasi Wilmar lainnya yang bermasalah dan mendesak CAO/IFC
mengatasi masalah-masalah sistemik dalam rantai pasokan Wilmar. Namun CAO/IFC
sebaliknya memilih untuk menangani hanya beberapa kasus tertentu. Ada kemajuan
dalam satu dari dua kasus yang diangkat, di mana CAO menetapkan proses mediasi,
yakni PT Citra Riau, terkait dengan masyarakat Pangean di Riau.[10]
Tim CAO hadir di lima pertemuan dialog,
setelah itu kelompok masyarakat dan perusahaan dapat mencapai penyelesaian
sementara. Sebagian dari tanah sengketa tetap tidak terselesaikan sebagai
akibat dari perbedaan yang melibatkan pemerintah daerah dan nasional.
Perusahaan ini telah memberikan 147,5 ha lahan untuk ditanami oleh kelompok
masyarakat Pangean.[11]
Tanah ini sudah ditutupi oleh perkebunan kelapa sawit yang produktif, berumur
tiga sampai tujuh tahun dan bebas dari klaim. Selain itu, masyarakat dan
perusahaan menciptakan kerangka kerja untuk bekerjasama yang saling
menguntungkan. Perusahaan membeli buah kelapa sawit dari "Perisai Lestari
(PL)", sebuah unit kerja sama kecil komunitas pemangku kepentingan
Pangean. Transaksi bulanan adalah sekitar 195 ton kelapa sawit.[12]
Skala-Up, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, dan CAO telah
memantau perjanjian ini.
Secara fisik, Perisai Lestari telah
menerima total 145,7 ha lahan dari CRS, yang secara resmi diserahkan oleh CRS
di hadapan notaris pada bulan Oktober 2010. Manajer Umum Wilmar Cipta Sarana
Riau, Low Kim Seng, menyerahkan bundel sertifikat tanah perkebunan kepada
Kepala Koperasi Perisai Lestari, Ismed, di kantor notaris di Pekanbaru - Riau
menyerahkan 145,7 ha kepada masyarakat seperti yang sudah disepakati.[13]
Selama proses pemantauan mediasi pada
bulan April 2012, CAO melakukan tiga pertemuan terpisah dengan Skala Up dan
penandatangan lokal, Perisai Lestari (satuan kerjasama masyarakat Pangean) dan
CRS. CAO menemukan bahwa Perisai Lestari telah memiliki masalah teknis mengenai
pengelolaan petani perkebunan kecil. Permasalahan ini dibicarakan selama
pertemuan bahwa kelompok tersebut dapat mencari dukungan dari Badan Perkebunan
Kabupaten dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MOU)
antara Masyarakat Pangean dan CRS, semua pihak sepakat selama pertemuan
masing-masing dalam perjalanan pemantauan bulan April 2012[14],
bahwa CRS telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Skala Up, para
penandatangan lokal, perwakilan dari Komunitas Pangean, CRS, dan CAO
menyimpulkan bahwa kasus tersebut sekarang akan ditutup.[15]
Hasil Mediasi[16]
Mediasi kasus Riau menghasilkan kesepakatan di antara semua pihak pada
bulan Juni 2010. Pada bulan Oktober 2010, perusahaan menyerahkan lahan sebanyak
145,7 ha yang ditutupi dengan pohon kelapa sawit yang berumur 3-7 tahun, dan
menggantinya dengan tanah yang diperdebatkan oleh masyarakat.
Hasil dari 30 persen dari luas perkebunan kelapa sawit dari Perisai Lestari
harus bisa menutupi biaya overhead dan pemeliharaan dari 70 persen sisanya yang
membutuhkan peningkatan produktivitas (Di Pangean - Riau, April 2012).
Kerja sama Perisai Lestasi menghadapi masalah teknis dalam mengelola
hubungan mereka dengan petani kecil perkebunan kelapa sawit. Pada bulan April
2012, staf koperasi melaporkan kepada Tim CAO, bahwa ada penurunan hampir 70
persen produktivitas perkebunan. 30 persen sisanya sekarang diperlukan untuk
menutup biaya overhead maupun pemeliharaan lahan perkebunan yang kurang
produktif. Hal ini, telah mengakibatkan pangsa bulanan yang lebih rendah dari
pendapatan untuk masyarakat koperasi. Saat ini, anggota koperasi sedang
memperdebatkan apakah akan melanjutkan pembudidayaan lahan tersebut atau
menjual tanahnya kepada pihak ketiga.
Isu Struktural yang Terjadi di Riau
CAO mengakui bahwa bila mana ada situasi di mana perusahaan dan masyarakat
ada persengketaan atas tanah. Kondisi yang sering terjadi adalah dengan kasus
warisan sengketa tanah dari tahun-tahun sebelumnya dan konflik klaim tanah.
Kondisi ini biasanya tidak asing terjadi di lokasi yang diidentifikasi dalam
keluhan dan mencerminkan isu struktural yang lebih luas, yang berkaitan dengan
administrasi dan manajemen tanah.
Walaupun terdapat kemiripan kasus antara konflik lahan yang berbeda, solusi
yang diajukan sangat akan sangat bergantung pada "situasi tertentu".
Entitas pemerintah sangat memiliki peran penting, baik dalam menjelaskan klaim
tanah yang saling bertentangan maupun solusi kodifikasi yang bisa diterima
secara beriringan ketika kesepahaman sudah dicapai oleh pihak yang
bersangkutan.
CAO percaya bahwa pengaduan pada operator sektor swasta membangun kapasitas
pengadu untuk mengatasi sendiri masalah struktural yang terjadi, dan mengatasi
konflik yang muncul secara proaktif dan konstruktif dalam masyarakat yang berpengaruh
di dalam kasus mereka.
Solusi dan Wawasan dalam Kasus Wilmar di Riau
Dalam kasus di Riau sangat penting adanya penguatan proses lokal dan
mekanisme untuk menyelesaikan konflik, dan bukan menggantikan usaha lokal.
Kondisi ini menguatkan mekanisme lokal yang berkelanjutan yang akan terus
melayani masyarakat dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah yang muncul lama
setelah intervensi CAO selesai. Ini adalah alasan peran CAO sebagai mentor dan
dukungan kepada agen lokal memimpin proses penyelesaian sengketa di Riau dan
wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan dengan Wilmar Group seperti di
Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Peran CAO sebagai mentor dan
penasehat membuahkan hasil dalam kasus Riau.
Kesimpulan
Dalam kasus Hubungan Masyarakat
Internasional yang terjadi pada sektor Bisnis
dan masyarakat lokal, memang perlu adanya pihak ketiga yang menjadi
mediator dalam penyelesaian kasusnya. Power yang dimiliki oleh masyarakat
secara langsung akan memengaruhi penyelesian kasusketika harus diselesaikan
sendiri. Perusahaan Wilmar Group merupakan perusahaan yang berkuasa di bidang
minyak sawit terbesar di Asia. Sehingga memicu kekuasaan yang lebih besar dan
memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menekan masyarakat lokal untuk kalah
dalam kasus.
Dengan adanya CAO, badan yang
memiliki pengaruh besar dalam pengaduan penanganan kasus, Wilmar Group akan
lebih sulit untuk memojokkan masyarakat Pangean, Riau. Sehingga tindak
kecurangan yang akan dilakukan oleh Wilmar Group dapat diminimalisir. Selain
itu, ornop yang membantu juga dapat benar-benar menjalakan fungsinya tanpa ada
tekanan. CAO juga menjamin perlindungan kepada kedua belah pihak yang bertikai.
CAO sendiri juga memiliki saran-saran yang dipercaya oleh kedua belah pihak,
serta sangat membantu dalam penyelesian kasus. Sehingga dalam kasus ini
Hubungan Masyarakat Internasional dalam penyelesian kasus sengketa tanah yang
terjadi antara Wilmar Group dan masyarakat Pangean menjadi transparan dan
mendapatkan win-win solution yang
memuaskan bagi kedua belah pihak.
Referensi :
Awasmifee.potager.org. 2013. Wilmar International. Diaksestanggal 13 Mei 2016. https://awasmifee.potager.org/?page_id =168&lang=id
Downtoearth-indonesia.org. 2008. Masyarakat Mendesak
Wilmar untuk Menghapus Praktik Kotor Diakses tanggal 14 Mei 2016. http://www. downtoearth-indonesia.org/id/story/masyarakat-mendesak-wilmar-untuk-menghapus-praktik-kotor
Downtoearth-indonesia.org. 2013. Kenapa jangan Wilmar ?. Diakses tanggal
15 Mei 2016. http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/ kenapa-jangan-wilmar
Forestpeoples.org. Wilmar Internasional. Diskses tanggal 12 Mei 2016. http://www.forestpeoples.org/tags/wilmar-international,
CAO. 2012. Laporan
Kesimpulan CAO Ombudsman – Grup Wilmar 02/Sumatra. Diunduh tanggal 12 Mei
2016. http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar2ConclusionReportOmbudsmanJune2012INDONESIAN.pdf
CAO. 2009. Mengatasi Pertikaian Masalah Tanah di Sektor
Perkebunan Minyak Kelapa Sawit Melalui Mediasi yang Kolaboratif. Diunduh
tanggal 12 Mei 2016. http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar_Conclusionreport-Oct09_INDONESIAN.pdf
[1]Awasmifee.potager.org,
2013, Wilmar International, https://awasmifee.potager.org/?page_id =168&lang=id , Diaksestanggal 13 Mei 2016 pukul 13.14 WIB
[2]Ibid
[3]Ibid
[4]
Downtoearth-indonesia.org,
2008, Masyarakat Mendesak Wilmar untuk
Menghapus Praktik Kotor, http://www. downtoearth-indonesia.org/id/story/masyarakat-mendesak-wilmar-untuk-menghapus-praktik-kotor,
Diakses tanggal 14 Mei 2016 pukul 22.34 WIB
[5]
Downtoearth-indonesia.org, 2013, Kenapa jangan Wilmar ?, http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/ kenapa-jangan-wilmar , Diakses tanggal 15 Mei 2016 pukul10.23 WIB
[6]
Forestpeoples.org, Wilmar Internasional, http://www.forestpeoples.org/tags/wilmar-international, Diskses tanggal 12 Mei 2016 pukul 21.45
WIB
[7]
Op. Cit., Downtoearth-indonesia.org
[8]
Ibid
[9]
Ibid
[10]
Ibid
[11]
CAO, 2012, Laporan Kesimpulan CAO Ombudsman – Grup Wilmar 02/Sumatra,
http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar2ConclusionReportOmbudsmanJune2012
INDONESIAN.pdf , Diunduh tanggal 12 Mei 2016 pukul 20.23 WIB
[12]
Ibid
[13]
Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid
[16] Ibid

Tidak ada komentar:
Posting Komentar