Senin, 06 Februari 2017

Hubungan MNCs dan Host Countries (Study Case : Pencemaran Teluk Buyat yang Dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya)

Multinational Corporations in the Global Economy :
Hubungan MNCs dan Host Countries
(Study Case : Pencemaran  Teluk Buyat yang Dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya)

Multinational Corporations (MNCs)
            Multinational Corporations (MNCs) adalah salah satu aktor yang memainkan peran penting dalam tatanan perekonomian global (perusahaan multinasional). MNCs terjadi akibat adanya globlalisasi yang menyebabkan bergesernya transaksi ekonomi nasiosional menjadi internasional, sehingga MNCs sering disebut sebagai agen globalisasi dalam ranah ekonomi politik internasional. MNCs dalam melakukan aktivitasnya dalam sektor produksi serta sektor barang dan jasa yang memiliki base disebuah negara membangun sebuah fasilitas produksi  di negara lain, maka dapat memperluas manajemen kontrol dari sebuah MNCs tersebut. Dengan kondisi tersebut, memungkinkan MNCs tersebut memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dikondisikan sesuai dengan situasi ekonomi negara tujuan atau negara tempat beroperasinya MNCs tersebut. Dari segi pendapatan, lapangan kerja hingga transfer teknologi dapat terjadi dengan luasnya manajemen kontrol tersebut.
            Terdapat dua perbedaan antara MNCs dengan Perusahaan Internasional biasa. Pertama, MNCs menempatkan beberapa fasilitas produksi di luar negara base dibawah kontrol dari satu struktur perusahaan dan merupakan komponen penting dari sebuah MNCs. Yang kedua, MNCs adalah perusahaan yang telah meng-internasionalisasi-kan aktivitas mereka dan memiliki fasilitas produksi yang bertempat diseluruh dunia dan berinvestasi di negara-negara tempat fasilitas mereka.       
Dalam kegiatannya, MNCs pasti mencari profit sebanyak-banyaknya. Tekanan untuk mendapatkan keuntungan membuat MNCs harus mencari daerah baru yang dianggap memiliki sumber daya alam yang melimpah untuk meningkatkan produksi mereka. Kelebihannya dapat mendekatkan MNCs dengan pasar konsumen mereka. Potensial pasar lokal yang besar disuatu negara biasanya menarik minat MNCs untuk mendirikan fasilitas mereka disana. Dengan hal itu, MNCs dapat mengakses informasi lebih detail tentang selera konsumen, memudahkan MNCs untuk menciptakan produk baru yang mengikuti perubahan selera konsumen, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik jika menempatkan fasilitas dekat dengan pasar konsumen mereka.
Kritik Atas Hubungan MNCs dan Host Countries
            Antara MNCs dan Host Countries pasti tidak jauh dari hubungan ketergantungan. Seperti yang terjadi di Minahasa. PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) adalah perusahaan tambang emas penanaman modal asing (PMA) yang merupakan anak perusahaan Newmont Gold Company, Denver, (USA). Kontrak Karya (KK) PT NMR disetujui tanggal 6 November 1986 oleh Presiden RI kala itu, Jenderal Soeharto. Wilayah konsensi dalam Konrak Karya meliputi 527.448 hektar di desa Ratotok, kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sebanyak 80 % saham dimiliki Newmont Indonesia Ltd. yang berkantor di Australia dan sebesar 20 saham oleh PT. Tanjung Sarapung milik pengusaha Jusuf Merukh. Memang adanya semangat perusahaan lokal yang memiliki saham, namun sangat disayangkan dengan jumlah yang hanya 20% dari apa yang dimiliki PT. NMR ini sendiri.
Selama operasinya, PT. NMR adalah satu-satunya perusahaan yang terbanyak mempekerjaan karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung di daerah Minahasa. PT. NMR dan kontraktornya telah memberikan kesempatan kerja bagi 700 orang Indonesia. Dari jumlah tersebut 85% berasal dari Provinsi Sulawesi Utara. Namun tidak dipungkiri bahwa karyawan yang memegang posisi penting atau bisa disebut top level positiondi pegang oleh para ekspatriat Amerika Serikat dan sangat sedikit memberi kesempatan bagi pekerja lokal dari Sulawesi Utara untuk memegang kekuasaan tinggi di MNCs tersebut. Hal ini pula lah yang mendasari pemikiran Marxisme yang menyebutkan bahwa masalah ketenegakerjaan ini lah yang merupakan penyebab terjadinya konflik sosial antara kaum pekerja (proletar) dan kaum borjuis (MNCs). Keberadaan MNCs di Host Countries juga meningkatkan gairah industri-industri lokal terutama industri yang memasok sumber daya ke MNCs. Itulah mengapa beberapa negara ada yang memberlakukan peraturan “muatan lokal” kepada para MNCs. Hal ini kemudian dianggap sebagai sarana penjaminan sehingga pekerja lokal tetap mendapatkan penghasilan, titunjukkan dengan adanya karyawan lain yang tidak dipekerjakan secara langsung oleh PT. NMR jumlahnya tidak sedikit, mereka bekerja di perusahaan pemasok peralatan, bahan konstruksi, produksi makanan dan bidang lain yang diperlukan agar tambang dapat beroperasi. Bila memungkinkan, PT. NMR membeli barang dari pemasok lokal. Selanjutnya, MNCs juga dianggap menguntungkan bagi Host Countries karena mampu meningkatkan pendapatan negara melalui pajak insentif yang mereka bayarkan. Dengan pemasukan pajak tersebut, negara dapat memanfaatkannya untuk sektor pembangunan.
            Tahun 1996 PT. NMR mulai berproduksi. Sejak saat itu lah PT. NMR mulai membuang limbahnya melalui pipa ke perairan laut Teluk Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Wilayah tambang PT. NMR sendiri adalah Desa Ratatotok, perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow. Setiap hari, sebanyak 2.000 ton tailing disalurkan PT. NMR ke dasar perairan Teluk Buyat. Dengan adanya hal ini, masyarakat sekitar merasa dirugikan, karena pencemaran lingkungan yang semakin meluas. Satusan ikan mati karena adanya pencemaran tersebut, dan masyarakat yang menjadi nelayan kehilangan mata pencaharian mereka. Sejumlah perkampungan yang terletak di sekitar wilayah konsesi PT. NMR, ada 6 (enam) desa yang memiliki interaksi langsung dengan aktivitas perusahan juga turut mengalami dampak pencemaran pembuangan limbah tailing dan juga akibat dari aktivitas pertambangan.
            Menanggapi keluhan maayarakat dan kontroversi menyangkut pencemaran di Teluk Buyat tersebut, muncullah kontroversi penelitian yang dilakukan pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun dari pihak PT. NMR sendiri dengan mengundang CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization) lembaga penelitian dari Australia. Namun hasilnya sangat bertolak belakang. PT. NMR mencoba menutupi tindakan pencemeran limbahnya tersebut. Tidak dipungkiri bahwa NMCs terkadang tidak memperdulikan kondisi Host Countries dari segi masyarakat sekitar dan lingkungan. Dan meninggalkan bekas tambang tanpa tanggung jawab atas kerusakannnya begitu saja. Tindakan yang dilakukan PT. NMR yang berupaya mengeksploitasi wilayah Minahasa tanpa memperdulikan kondisi lingkungan sekitar. Adanya kontroversi tersebut membuat pemerintah Indonesia turun tangan langsung atas peristiwa tersebut dengan membuat Tim Penanganan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 97 Tahun 2004, Keputusan MENLH No. 191 tahun 2004. Laporan penelitian sesuai dengan laporan audit internal Newmont yang dipaparkan dalam artikel New York Times berjudul "Mining Giant told It Put Toxic Vapors Into Indonesia's Air” uang menunjukan pada 1998 mercury scrubber tidak berfungsi dengan baik, dan baru diperbaiki pertengahan tahun 2001. Dalam laporan audit internal yang dibeberkan oleh harian New York Times itu juga disebutkan 33 ton merkuri yang seharusnya dikumpulkan dan dikirim ke PPLI selama 4 tahun ternyata, 17 ton di antaranya terlepas di udara dan 16 ton dilepaskan ke Teluk Buyat.
Solusi Permasalahan
            Menanggapi hal tersebut, perlu adanya penerapan CSR (Corporate Social Responsibility). Konsep CSR ini memiliki beberapa definisi dari beberapa pakar seperti Archie B. Carroll mengategorikan CSR menjadi 4 prinsip yakni:
·       Economic Responsibilities:
MNCSs harus dapat menguasai pasar dan memaksimalkan keuntungan, tetapi mereka harus mampu menyediakan barang dan jasa dengan harga yang pantas (kompetitif)
·       Legal Responsibilities:
Bagaimana seharusnya MNCSs harus sungguh-sungguh menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang ada agar tercipta persaingan yang adil.
·       Ethical Responsibilities:
Tanggung jawab etis MNCSs dalam berbisnis agar  menjalankan  bisnis dengan baik dan adil.
·       Philantrophic Responsibilities:
MNCSs berpartisipasi dengan sukarela dalam kegiatan masyarakat. Hal-hal seperti pembersihan sungai, laut dan sebagainya akibat polusi dari pabrik akan menyedot dana lebih besar. Prinsip ini adalah langkah paling ampuh untuk implementasi CSR karena akan menyebabkan terbentuknya image bagus akan MNCSs tersebut.
Kesimpulan
            Peran MNCs cukup signifikan dalam intregrasi ekonomi politik internasional. Hubungan antara NMCs dengan Host Countries yaitu adanya ketergantungan dari kedua pihak. MNCs dapat mengurangi pengangguran, mendapatkan keuntungan pajak, peningkatan derajat masyarakat, hingga peningkat gairah perekonomian. Namun di sisi lain, MNCs memiliki agenda kapitalisme pada  Host Countries untuk tujuan melakukan eksploitasi besar-besaran atas sumber daya alam dan tenaga kerja untuk mendapatkan profit sebanyak-banyaknya. MNCs dapat menjadi suatu ancaman bagi Host Countries baik lingkungan maupun sosial (masyarakat) sehingga harus diadakannya pengawasan langsung bagi MNCs dan menekankan bahwa MNCs harus melakukan tanggung jawab sosial pula selain kegiatan bisnis terhadap masyarakat salah satunya dengan penerapan CSR (Corporate Social Responsibility).
Daftar Pustaka

Buku
Hermawan, Yulius P. 2007. Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional: Aktor, Isu       dan Metodologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Isaak, Robert A. 1995. Ekonomi Politik Internasional. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya
Oatley, Thomas. 2006. International Political Economy: Interests and Institutions in the       Global Economy 2nd. Edition. New York: Pearson Longman
Panglaykim, J. 1983. Perusahaan Multinasional dalam Bisnis Internasional. Jakarta: Centre For Strategic and International Studies.
Ronald H. Chilcote. 2003. Teori Perbandingan Politik: Penelusuran Paradigma. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Internet
“Newmont Minahasa Raya”. Diakses tanggal 19 Juni 2015. http://www.newmontindonesia.com.
Ariyani, R.R..“Laporan New York Times Soal Newmont Sama dengan Temuan Tim Terpadu”. Diakses tanggal 19 Juni 2015. http://www.tempointeraktif.com.
Hukum Online. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Lingkungan”. Diakses tanggal 20 Juni 2015. http://www.hukumonline.com. “PT. Newmont Minahasa Raya”, Jatam, http://www.jatam.co.id.
Intervensi Dubes AS Dalam Kasus Buyat Telah Melecehkan Hukum dan Kedaulatan Indonesia”, Kamis, 29 September 2004, http://www.jatam.org/content/view/1164/40/
Kumurur, Veronica A.. “Perairan Teluk Buyat Minahasa Sulawesi Utara Sudah Tercemar Logam Berat”. Diakses 20 Juni 2015. http://www.sulutlink.com.
Lutfillah, Kiki. “Kasus Newmont (Pencemaran Di Teluk Buyat)”. Diakses tanggal 20 Juni 2015. www.download.portalgaruda.org/article.php.
Putra, Irfan Kharisma , Suharyono, dan Yusri abdillah. 2014. “Implementasi Corporate Social Responsibility Dan Dampaknya Terhadap Keberlangsungan Bisnis Perusahaan Multinasional (Studi Pada Pt. Newmont Nusa Tenggara)”. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 12 No. 2 Juli 2014. Diakses tanggal 19 Juni 2015. www.administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/509/706.
Tempo. “Newmont Minahasa Harus Reklamasi Lokasi Bekas Penambangan”. Diakses tanggal 19. Juni 2015. http://www.tempointeraktif.com.

______. “Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont”. Diakses 19 Juni 2015. http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2006/02/16/brk,20060216-74031.id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar