Multinational Corporations in the Global
Economy :
Hubungan
MNCs dan Host Countries
(Study
Case : Pencemaran Teluk Buyat yang
Dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya)
Multinational
Corporations
(MNCs)
Multinational
Corporations (MNCs) adalah salah satu aktor yang memainkan peran penting
dalam tatanan perekonomian global (perusahaan multinasional). MNCs terjadi
akibat adanya globlalisasi yang menyebabkan bergesernya transaksi ekonomi
nasiosional menjadi internasional, sehingga MNCs sering disebut sebagai agen
globalisasi dalam ranah ekonomi politik internasional. MNCs dalam melakukan
aktivitasnya dalam sektor produksi serta sektor barang dan jasa yang memiliki base disebuah negara membangun sebuah
fasilitas produksi di negara lain, maka
dapat memperluas manajemen kontrol dari sebuah MNCs tersebut. Dengan kondisi
tersebut, memungkinkan MNCs tersebut memiliki wewenang untuk mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang dikondisikan sesuai dengan situasi ekonomi negara
tujuan atau negara tempat beroperasinya MNCs tersebut. Dari segi pendapatan,
lapangan kerja hingga transfer teknologi dapat terjadi dengan luasnya manajemen
kontrol tersebut.
Terdapat dua perbedaan antara MNCs
dengan Perusahaan Internasional biasa. Pertama, MNCs menempatkan beberapa
fasilitas produksi di luar negara base
dibawah kontrol dari satu struktur perusahaan dan merupakan komponen penting
dari sebuah MNCs. Yang kedua, MNCs adalah perusahaan yang telah meng-internasionalisasi-kan
aktivitas mereka dan memiliki fasilitas produksi yang bertempat diseluruh dunia
dan berinvestasi di negara-negara tempat fasilitas mereka.
Dalam kegiatannya, MNCs pasti mencari profit sebanyak-banyaknya. Tekanan untuk
mendapatkan keuntungan membuat MNCs harus mencari daerah baru yang dianggap
memiliki sumber daya alam yang melimpah untuk meningkatkan produksi mereka.
Kelebihannya dapat mendekatkan MNCs dengan pasar konsumen mereka. Potensial
pasar lokal yang besar disuatu negara biasanya menarik minat MNCs untuk
mendirikan fasilitas mereka disana. Dengan hal itu, MNCs dapat mengakses
informasi lebih detail tentang selera konsumen, memudahkan MNCs untuk
menciptakan produk baru yang mengikuti perubahan selera konsumen, serta dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik jika menempatkan fasilitas dekat dengan pasar
konsumen mereka.
Kritik Atas Hubungan MNCs
dan Host Countries
Antara MNCs dan Host Countries pasti tidak jauh dari hubungan ketergantungan.
Seperti yang terjadi di Minahasa. PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) adalah
perusahaan tambang emas penanaman modal asing (PMA) yang merupakan anak
perusahaan Newmont Gold Company, Denver, (USA). Kontrak Karya (KK) PT NMR
disetujui tanggal 6 November 1986 oleh Presiden RI kala itu, Jenderal Soeharto.
Wilayah konsensi dalam Konrak Karya meliputi 527.448 hektar di desa Ratotok,
kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sebanyak 80 % saham
dimiliki Newmont Indonesia Ltd. yang berkantor di Australia dan sebesar 20
saham oleh PT. Tanjung Sarapung milik pengusaha Jusuf Merukh. Memang adanya
semangat perusahaan lokal yang memiliki saham, namun sangat disayangkan dengan
jumlah yang hanya 20% dari apa yang dimiliki PT. NMR ini sendiri.
Selama operasinya, PT. NMR adalah satu-satunya
perusahaan yang terbanyak mempekerjaan karyawan baik secara langsung maupun
tidak langsung di daerah Minahasa. PT. NMR dan kontraktornya telah memberikan
kesempatan kerja bagi 700 orang Indonesia. Dari jumlah tersebut 85% berasal
dari Provinsi Sulawesi Utara. Namun tidak dipungkiri bahwa karyawan yang
memegang posisi penting atau bisa disebut top level positiondi pegang oleh para
ekspatriat Amerika Serikat dan sangat sedikit memberi kesempatan bagi pekerja
lokal dari Sulawesi Utara untuk memegang kekuasaan tinggi di MNCs tersebut. Hal
ini pula lah yang mendasari pemikiran Marxisme yang menyebutkan bahwa masalah
ketenegakerjaan ini lah yang merupakan penyebab terjadinya konflik sosial
antara kaum pekerja (proletar) dan kaum borjuis (MNCs). Keberadaan MNCs di Host Countries juga meningkatkan gairah
industri-industri lokal terutama industri yang memasok sumber daya ke MNCs. Itulah
mengapa beberapa negara ada yang memberlakukan peraturan “muatan lokal” kepada
para MNCs. Hal ini kemudian dianggap sebagai sarana penjaminan sehingga pekerja
lokal tetap mendapatkan penghasilan, titunjukkan dengan adanya karyawan lain
yang tidak dipekerjakan secara langsung oleh PT. NMR jumlahnya tidak sedikit,
mereka bekerja di perusahaan pemasok peralatan, bahan konstruksi, produksi
makanan dan bidang lain yang diperlukan agar tambang dapat beroperasi. Bila
memungkinkan, PT. NMR membeli barang dari pemasok lokal. Selanjutnya, MNCs juga
dianggap menguntungkan bagi Host
Countries karena mampu meningkatkan pendapatan negara melalui pajak
insentif yang mereka bayarkan. Dengan pemasukan pajak tersebut, negara dapat
memanfaatkannya untuk sektor pembangunan.
Tahun 1996 PT. NMR mulai
berproduksi. Sejak saat itu lah PT. NMR mulai membuang limbahnya melalui pipa
ke perairan laut Teluk Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Wilayah tambang PT. NMR sendiri adalah Desa Ratatotok, perbatasan antara
Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow. Setiap hari, sebanyak 2.000
ton tailing disalurkan PT. NMR ke dasar perairan Teluk Buyat. Dengan adanya hal
ini, masyarakat sekitar merasa dirugikan, karena pencemaran lingkungan yang
semakin meluas. Satusan ikan mati karena adanya pencemaran tersebut, dan
masyarakat yang menjadi nelayan kehilangan mata pencaharian mereka. Sejumlah
perkampungan yang terletak di sekitar wilayah konsesi PT. NMR, ada 6 (enam)
desa yang memiliki interaksi langsung dengan aktivitas perusahan juga turut
mengalami dampak pencemaran pembuangan limbah tailing dan juga akibat dari
aktivitas pertambangan.
Menanggapi keluhan maayarakat dan
kontroversi menyangkut pencemaran di Teluk Buyat tersebut, muncullah
kontroversi penelitian yang dilakukan pemerintah daerah, pemerintah pusat,
maupun dari pihak PT. NMR sendiri dengan mengundang CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization)
lembaga penelitian dari Australia. Namun hasilnya sangat bertolak belakang. PT.
NMR mencoba menutupi tindakan pencemeran limbahnya tersebut. Tidak dipungkiri
bahwa NMCs terkadang tidak memperdulikan kondisi Host Countries dari segi masyarakat sekitar dan lingkungan. Dan
meninggalkan bekas tambang tanpa tanggung jawab atas kerusakannnya begitu saja.
Tindakan yang dilakukan PT. NMR yang berupaya mengeksploitasi wilayah Minahasa
tanpa memperdulikan kondisi lingkungan sekitar. Adanya kontroversi tersebut
membuat pemerintah Indonesia turun tangan langsung atas peristiwa tersebut
dengan membuat Tim Penanganan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 97 Tahun 2004, Keputusan MENLH No. 191 tahun 2004. Laporan
penelitian sesuai dengan laporan audit internal Newmont yang dipaparkan dalam
artikel New York Times berjudul
"Mining Giant told It Put Toxic Vapors Into Indonesia's Air” uang
menunjukan pada 1998 mercury scrubber tidak berfungsi dengan baik, dan baru
diperbaiki pertengahan tahun 2001. Dalam laporan audit internal yang dibeberkan
oleh harian New York Times itu juga disebutkan
33 ton merkuri yang seharusnya dikumpulkan dan dikirim ke PPLI selama 4 tahun
ternyata, 17 ton di antaranya terlepas di udara dan 16 ton dilepaskan ke Teluk
Buyat.
Solusi Permasalahan
Menanggapi hal
tersebut, perlu adanya penerapan CSR (Corporate
Social Responsibility). Konsep CSR ini memiliki beberapa definisi dari
beberapa pakar seperti Archie B. Carroll mengategorikan CSR menjadi 4 prinsip
yakni:
· Economic
Responsibilities:
MNCSs harus dapat menguasai pasar
dan memaksimalkan keuntungan, tetapi mereka harus mampu menyediakan barang dan
jasa dengan harga yang pantas (kompetitif)
· Legal Responsibilities:
Bagaimana seharusnya MNCSs harus
sungguh-sungguh menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang ada agar tercipta
persaingan yang adil.
· Ethical
Responsibilities:
Tanggung jawab etis MNCSs dalam
berbisnis agar menjalankan bisnis dengan baik dan adil.
· Philantrophic
Responsibilities:
MNCSs berpartisipasi dengan
sukarela dalam kegiatan masyarakat. Hal-hal seperti pembersihan sungai, laut
dan sebagainya akibat polusi dari pabrik akan menyedot dana lebih besar.
Prinsip ini adalah langkah paling ampuh untuk implementasi CSR karena akan
menyebabkan terbentuknya image bagus
akan MNCSs tersebut.
Kesimpulan
Peran MNCs cukup
signifikan dalam intregrasi ekonomi politik internasional. Hubungan antara NMCs
dengan Host Countries yaitu adanya ketergantungan dari kedua pihak. MNCs dapat
mengurangi pengangguran, mendapatkan keuntungan pajak, peningkatan derajat
masyarakat, hingga peningkat gairah perekonomian. Namun di sisi lain, MNCs memiliki
agenda kapitalisme pada Host Countries untuk tujuan melakukan
eksploitasi besar-besaran atas sumber daya alam dan tenaga kerja untuk
mendapatkan profit sebanyak-banyaknya.
MNCs dapat menjadi suatu ancaman bagi Host
Countries baik lingkungan maupun sosial (masyarakat) sehingga harus diadakannya
pengawasan langsung bagi MNCs dan menekankan bahwa MNCs harus melakukan
tanggung jawab sosial pula selain kegiatan bisnis terhadap masyarakat salah
satunya dengan penerapan CSR (Corporate
Social Responsibility).
Daftar Pustaka
Buku
Hermawan,
Yulius P. 2007. Transformasi dalam Studi
Hubungan Internasional: Aktor, Isu dan
Metodologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Isaak,
Robert A. 1995. Ekonomi Politik
Internasional. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya
Oatley,
Thomas. 2006. International Political
Economy: Interests and Institutions in the Global
Economy 2nd. Edition. New York:
Pearson Longman
Panglaykim,
J. 1983. Perusahaan Multinasional dalam
Bisnis Internasional. Jakarta: Centre For Strategic and International
Studies.
Ronald H. Chilcote. 2003. Teori Perbandingan
Politik: Penelusuran Paradigma. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Internet
“Newmont Minahasa Raya”. Diakses tanggal 19 Juni
2015. http://www.newmontindonesia.com.
Ariyani, R.R..“Laporan New York Times Soal Newmont
Sama dengan Temuan Tim Terpadu”. Diakses tanggal 19 Juni 2015.
http://www.tempointeraktif.com.
Hukum Online. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam
Perkara Lingkungan”. Diakses tanggal 20 Juni 2015. http://www.hukumonline.com. “PT.
Newmont Minahasa Raya”, Jatam, http://www.jatam.co.id.
Intervensi Dubes AS Dalam Kasus Buyat Telah
Melecehkan Hukum dan Kedaulatan Indonesia”, Kamis, 29 September 2004,
http://www.jatam.org/content/view/1164/40/
Kumurur, Veronica A.. “Perairan Teluk Buyat Minahasa
Sulawesi Utara Sudah Tercemar Logam Berat”. Diakses 20 Juni 2015.
http://www.sulutlink.com.
Lutfillah,
Kiki. “Kasus Newmont (Pencemaran Di Teluk Buyat)”. Diakses tanggal 20 Juni
2015. www.download.portalgaruda.org/article.php.
Putra,
Irfan Kharisma , Suharyono, dan Yusri abdillah. 2014. “Implementasi Corporate
Social Responsibility Dan Dampaknya Terhadap Keberlangsungan Bisnis Perusahaan
Multinasional (Studi Pada Pt. Newmont Nusa Tenggara)”. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 12 No. 2 Juli 2014. Diakses
tanggal 19 Juni 2015.
www.administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/509/706.
Tempo. “Newmont Minahasa Harus Reklamasi Lokasi
Bekas Penambangan”. Diakses tanggal 19. Juni 2015.
http://www.tempointeraktif.com.
______. “Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont”.
Diakses 19 Juni 2015.
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2006/02/16/brk,20060216-74031.id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar