Senin, 06 Februari 2017

Penyelesian Konflik Sengketa Tanah dan Tindak Kriminal


Penyelesian Konflik Sengketa Tanah dan Tindak Kriminal
Anak Perusahaan Wilmar Group (Singapura) di Riau (Indonesia)
Melalui Mediasi oleh Compliance Advisor/Ombudsman

Perusahaan Wilmar Internasional
Wilmar International didirikan pada tahun 1991 sebagai perkebunan kelapa sawit di Sumatra, adalah salah satu perusahaan agribisnis terbesar di Asia, selain juga pengolah minyak sawit dan biodiesel berbasis kelapa sawit terbesar di dunia. Wilmar juga memiliki lahan tebu yang luas dan fasilitas pemrosesan minyak nabati di seluruh dunia[1]. Wilmar International terdaftar di bursa efek Singapura. Presiden Direkturnya adalah Kuok Khoon Hong. Martua Sitorus, direktur operasional, terdaftar sebagai orang terkaya ketujuh di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.[2] Keduanya merupakan pendiri Perusahaan Wilmar itu sendiri. Kantor Pusat Wilmar Internasional berada di 56 Neil Road, Singapore 088830[3].
Wilmar Internasional merupakan salah satu perusahaan global yang bergelut dalam penanaman, penggilingan, penyulingan dan perdagangan kelapa sawit dan berbagai jenis produk dari kelapa sawit. Mereka mencapai penjualan tahunan sebesar US$5,3 milyar di tahun 2006 dan tahun ini diperkirakan mereka akan meraih keuntungan dua kali lipat dari tahun 2007, yaitu US$580 juta.[4] Perusahaan tersebut juga merupakan salah satu pemilik perkebunan terbesar di Indonesia dan Malaysia. Total wilayah yang ditanami kelapa sawit Wilmar adalah sekitar 255.648 hektare, di mana sekitar 73% terletak di Indonesia, 23% di Sabah dan Sarawak di Malaysia dan 4% di Afrika. Ditambah 41.407 ha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikelola Wilmar berdasarkan skema ‘plasma’ Indonesia yang banyak menuai kritik.[5] Area ini akan bertambah luas: perusahaan tersebut dilaporkan telah memiliki simpanan lahan dengan luas lebih dari 600.000 hektare, khususnya di Malaysia, Sumatera dan Kalimantan.[6] Beberapa anak perusahaan Wilmar yang terdapat di Indonesia berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Sumatra Barat dan Sumatra Selatan. Salah satu contoh anak perusahaan yang berada di Jambi bernama PT Asiatic Persada.
Contoh beberapa anak perusahaan Wilmar Internasional di Riau




Selain menjadi pemain yang dominan di sisi penawaran dari industri minyak sawit, perusahaan tersebut juga memainkan peran penting di bagian hilir usaha ini yakni dalam penyulingan dan pengolahannya.  Di Eropa, perusahaan tersebut mengoperasikan penyulingan di Belanda dan Jerman, yang tercatat dalam laporan tahunan terakhirnya sebanyak empat pabrik penyulingan dan satu pabrik khusus lemak di Eropa.[7] Wilmar dikuasai oleh pengusaha Indonesia dan Singapura, dengan perwakilan di dewan direksinya oleh Archer Daniels Midland (ADM) salah satu perusahaan perdagangan komoditas terbaik dunia, yang juga tercatat di antara duapuluh besar pemegang saham terbesar Wilmar. ADM dan Wilmar telah membentuk sebuah kerjasama strategis, termasuk penyulingan minyak tropis di Eropa (dijual dan dipasarkan melalui Olenex. C.V. yang berbasis di Swiss).[8]
Pengolahan minyak sawit yang dilakukan Wilmar sebagian menjadi pasokan langsung ke Eropa. Sedangkan negara yang dieksploitasi hampir tidak menerima dampak positifnya. Pada realita produksinya, Wilmar melakukan beberapa kesalahan yang merugikan masyarakat Indonesia. Sejauh ini tidak hanya pada indonesia saja, namun semua negara yang memiliki anak perusahaan Wilmar Internasional Limited mengalami berbagai kerugian dan terdapat konflik dengan masyarakat.

Konflik Anak Perusahaan Wilmar di Riau
Perselisihan antara kelompok masyarakat Pangean dan CRS di Pekanbaru, Riau, melibatkan 583 hektar (ha) tanah di dua desa Giri Sako dan Kuantan Sako. Kasus-kasus yang menjadi perselisihan yaitu[9] :
a.      melakukan pembakaran secara ilegal untuk membersihkan lahan,
b.     pembabatan hutan primer,
c.      pembabatan wilayah dengan nilai konservasi tinggi,
d.     pengambilalihan tanah adat dari masyarakat adat tanpa proses yang adil,
e.      kegagalan untuk melaksanakan konsultasi atas dasar informasi awal dan tanpa paksaan dengan masyarakat adat,
f.      kegagalan untuk bernegosiasi dengan komunitas atau mematuhi perjanjian yang telah dirundingkan,
g.     kegagalan untuk membentuk wilayah-wilayah plasma yang telah disetujui,
h.     konflik-konflik sosial yang memicu aksi-aksi represif oleh perusahaan dan pasukan keamanan
i.       kegagalan untuk melaksanakan atau menunggu persetujuan dari dampak lingkungan hidup yang diwajibkan secara hukum
j.       Pembabatan gambut dan hutan tropis tanpa izin yang diwajibkan secara hukum.
Penyelesaian kasus antara PT Citra Riau dan masyarakat tidak mendapatkan titi temu, sehingga terdapat penyelesaian kasus melalui bantuan beberapa organisasi non-pemerintah (ornop), LSM lokal Skala Up, dan juga pengaduan permasalahan kepada CAO.

Penyelesian Konflik Masyarakat Riau dan Anak Perusahaan Wilmar Group
Para ornop (organisasi non-pemerintah) mengetahui bahwa IFC (Perusahaan Finansial Internasional) memberikan dukungan lebih lanjut untuk Wilmar tanpa uji tuntas. Pengaduan pada 19 December 2008 itu mencatat 19 operasi Wilmar lainnya yang bermasalah dan mendesak CAO/IFC mengatasi masalah-masalah sistemik dalam rantai pasokan Wilmar. Namun CAO/IFC sebaliknya memilih untuk menangani hanya beberapa kasus tertentu. Ada kemajuan dalam satu dari dua kasus yang diangkat, di mana CAO menetapkan proses mediasi, yakni PT Citra Riau, terkait dengan masyarakat Pangean di Riau.[10]
Tim CAO hadir di lima pertemuan dialog, setelah itu kelompok masyarakat dan perusahaan dapat mencapai penyelesaian sementara. Sebagian dari tanah sengketa tetap tidak terselesaikan sebagai akibat dari perbedaan yang melibatkan pemerintah daerah dan nasional. Perusahaan ini telah memberikan 147,5 ha lahan untuk ditanami oleh kelompok masyarakat Pangean.[11] Tanah ini sudah ditutupi oleh perkebunan kelapa sawit yang produktif, berumur tiga sampai tujuh tahun dan bebas dari klaim. Selain itu, masyarakat dan perusahaan menciptakan kerangka kerja untuk bekerjasama yang saling menguntungkan. Perusahaan membeli buah kelapa sawit dari "Perisai Lestari (PL)", sebuah unit kerja sama kecil komunitas pemangku kepentingan Pangean. Transaksi bulanan adalah sekitar 195 ton kelapa sawit.[12] Skala-Up, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, dan CAO telah memantau perjanjian ini.
Secara fisik, Perisai Lestari telah menerima total 145,7 ha lahan dari CRS, yang secara resmi diserahkan oleh CRS di hadapan notaris pada bulan Oktober 2010. Manajer Umum Wilmar Cipta Sarana Riau, Low Kim Seng, menyerahkan bundel sertifikat tanah perkebunan kepada Kepala Koperasi Perisai Lestari, Ismed, di kantor notaris di Pekanbaru - Riau menyerahkan 145,7 ha kepada masyarakat seperti yang sudah disepakati.[13]
Selama proses pemantauan mediasi pada bulan April 2012, CAO melakukan tiga pertemuan terpisah dengan Skala Up dan penandatangan lokal, Perisai Lestari (satuan kerjasama masyarakat Pangean) dan CRS. CAO menemukan bahwa Perisai Lestari telah memiliki masalah teknis mengenai pengelolaan petani perkebunan kecil. Permasalahan ini dibicarakan selama pertemuan bahwa kelompok tersebut dapat mencari dukungan dari Badan Perkebunan Kabupaten dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MOU) antara Masyarakat Pangean dan CRS, semua pihak sepakat selama pertemuan masing-masing dalam perjalanan pemantauan bulan April 2012[14], bahwa CRS telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Skala Up, para penandatangan lokal, perwakilan dari Komunitas Pangean, CRS, dan CAO menyimpulkan bahwa kasus tersebut sekarang akan ditutup.[15]

Hasil Mediasi[16]
Mediasi kasus Riau menghasilkan kesepakatan di antara semua pihak pada bulan Juni 2010. Pada bulan Oktober 2010, perusahaan menyerahkan lahan sebanyak 145,7 ha yang ditutupi dengan pohon kelapa sawit yang berumur 3-7 tahun, dan menggantinya dengan tanah yang diperdebatkan oleh masyarakat.
Hasil dari 30 persen dari luas perkebunan kelapa sawit dari Perisai Lestari harus bisa menutupi biaya overhead dan pemeliharaan dari 70 persen sisanya yang membutuhkan peningkatan produktivitas (Di Pangean - Riau, April 2012).
Kerja sama Perisai Lestasi menghadapi masalah teknis dalam mengelola hubungan mereka dengan petani kecil perkebunan kelapa sawit. Pada bulan April 2012, staf koperasi melaporkan kepada Tim CAO, bahwa ada penurunan hampir 70 persen produktivitas perkebunan. 30 persen sisanya sekarang diperlukan untuk menutup biaya overhead maupun pemeliharaan lahan perkebunan yang kurang produktif. Hal ini, telah mengakibatkan pangsa bulanan yang lebih rendah dari pendapatan untuk masyarakat koperasi. Saat ini, anggota koperasi sedang memperdebatkan apakah akan melanjutkan pembudidayaan lahan tersebut atau menjual tanahnya kepada pihak ketiga.

Isu Struktural yang Terjadi di Riau
CAO mengakui bahwa bila mana ada situasi di mana perusahaan dan masyarakat ada persengketaan atas tanah. Kondisi yang sering terjadi adalah dengan kasus warisan sengketa tanah dari tahun-tahun sebelumnya dan konflik klaim tanah. Kondisi ini biasanya tidak asing terjadi di lokasi yang diidentifikasi dalam keluhan dan mencerminkan isu struktural yang lebih luas, yang berkaitan dengan administrasi dan manajemen tanah.
Walaupun terdapat kemiripan kasus antara konflik lahan yang berbeda, solusi yang diajukan sangat akan sangat bergantung pada "situasi tertentu". Entitas pemerintah sangat memiliki peran penting, baik dalam menjelaskan klaim tanah yang saling bertentangan maupun solusi kodifikasi yang bisa diterima secara beriringan ketika kesepahaman sudah dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
CAO percaya bahwa pengaduan pada operator sektor swasta membangun kapasitas pengadu untuk mengatasi sendiri masalah struktural yang terjadi, dan mengatasi konflik yang muncul secara proaktif dan konstruktif dalam masyarakat yang berpengaruh di dalam kasus mereka.

Solusi dan Wawasan dalam Kasus Wilmar di Riau
Dalam kasus di Riau sangat penting adanya penguatan proses lokal dan mekanisme untuk menyelesaikan konflik, dan bukan menggantikan usaha lokal. Kondisi ini menguatkan mekanisme lokal yang berkelanjutan yang akan terus melayani masyarakat dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah yang muncul lama setelah intervensi CAO selesai. Ini adalah alasan peran CAO sebagai mentor dan dukungan kepada agen lokal memimpin proses penyelesaian sengketa di Riau dan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan dengan Wilmar Group seperti di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Peran CAO sebagai mentor dan penasehat membuahkan hasil dalam kasus Riau.

Kesimpulan
            Dalam kasus Hubungan Masyarakat Internasional yang terjadi pada sektor Bisnis dan masyarakat lokal, memang perlu adanya pihak ketiga yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasusnya. Power yang dimiliki oleh masyarakat secara langsung akan memengaruhi penyelesian kasusketika harus diselesaikan sendiri. Perusahaan Wilmar Group merupakan perusahaan yang berkuasa di bidang minyak sawit terbesar di Asia. Sehingga memicu kekuasaan yang lebih besar dan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menekan masyarakat lokal untuk kalah dalam kasus.
            Dengan adanya CAO, badan yang memiliki pengaruh besar dalam pengaduan penanganan kasus, Wilmar Group akan lebih sulit untuk memojokkan masyarakat Pangean, Riau. Sehingga tindak kecurangan yang akan dilakukan oleh Wilmar Group dapat diminimalisir. Selain itu, ornop yang membantu juga dapat benar-benar menjalakan fungsinya tanpa ada tekanan. CAO juga menjamin perlindungan kepada kedua belah pihak yang bertikai. CAO sendiri juga memiliki saran-saran yang dipercaya oleh kedua belah pihak, serta sangat membantu dalam penyelesian kasus. Sehingga dalam kasus ini Hubungan Masyarakat Internasional dalam penyelesian kasus sengketa tanah yang terjadi antara Wilmar Group dan masyarakat Pangean menjadi transparan dan mendapatkan win-win solution yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
                                                                                                 
Referensi :
Awasmifee.potager.org. 2013. Wilmar International. Diaksestanggal 13 Mei 2016.  https://awasmifee.potager.org/?page_id =168&lang=id
Downtoearth-indonesia.org. 2008. Masyarakat Mendesak Wilmar untuk Menghapus Praktik Kotor Diakses tanggal 14 Mei 2016. http://www. downtoearth-indonesia.org/id/story/masyarakat-mendesak-wilmar-untuk-menghapus-praktik-kotor
Downtoearth-indonesia.org. 2013. Kenapa jangan Wilmar ?. Diakses tanggal 15 Mei 2016.  http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/ kenapa-jangan-wilmar 
Forestpeoples.org. Wilmar Internasional. Diskses tanggal 12 Mei 2016. http://www.forestpeoples.org/tags/wilmar-international,
CAO. 2012.  Laporan Kesimpulan CAO Ombudsman – Grup Wilmar 02/Sumatra. Diunduh tanggal 12 Mei 2016.  http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar2ConclusionReportOmbudsmanJune2012INDONESIAN.pdf 
CAO. 2009.  Mengatasi Pertikaian Masalah Tanah di Sektor Perkebunan Minyak Kelapa Sawit Melalui Mediasi yang Kolaboratif. Diunduh tanggal 12 Mei 2016. http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar_Conclusionreport-Oct09_INDONESIAN.pdf





[1]Awasmifee.potager.org, 2013, Wilmar International, https://awasmifee.potager.org/?page_id =168&lang=id , Diaksestanggal 13 Mei 2016 pukul 13.14 WIB
[2]Ibid
[3]Ibid
[4] Downtoearth-indonesia.org, 2008, Masyarakat Mendesak Wilmar untuk Menghapus Praktik Kotor, http://www. downtoearth-indonesia.org/id/story/masyarakat-mendesak-wilmar-untuk-menghapus-praktik-kotor, Diakses tanggal 14 Mei 2016 pukul 22.34 WIB
[5] Downtoearth-indonesia.org, 2013, Kenapa jangan Wilmar ?, http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/ kenapa-jangan-wilmar , Diakses tanggal 15 Mei 2016 pukul10.23 WIB
[6] Forestpeoples.org, Wilmar Internasional, http://www.forestpeoples.org/tags/wilmar-international, Diskses tanggal 12 Mei 2016 pukul 21.45 WIB
[7] Op. Cit., Downtoearth-indonesia.org
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] CAO, 2012, Laporan Kesimpulan CAO Ombudsman – Grup Wilmar 02/Sumatra, http://www.cao-ombudsman.org/cases/document-links/documents/Wilmar2ConclusionReportOmbudsmanJune2012 INDONESIAN.pdf , Diunduh tanggal 12 Mei 2016 pukul 20.23 WIB
[12]  Ibid
[13]  Ibid
[14]  Ibid
[15]  Ibid
[16]  Ibid

GENDER : GAGASAN MENGENAI WANITA DI DALAM SEBUAH PEPERANGAN


WOMEN AT WAR, WOMEN BUILDING PEACE :
CHALLENGING GENDER NORMS
Joyce P. Kaufman and Kristen P. Williams



       Dalam menanggapi situasi konflik dan perang, perempuan memiliki sejumlah strategi yang telah ada bagi mereka, termasuk menjadi aktif secara politik untuk membantu menyelesaikan konflik melalui aktivisme perdamaian, menjadi aktif terlibat dalam dukungan dari konflik melalui perlawanan tanpa kekerasan, terlibat dalam kekerasan dalam mendukung konflik sebagai combatant atau bahkan sebagai pelaku bom bunuh diri, atau menjadi pencari suaka atau pengungsi. Yang penting, ini tidak ada yang saling dikategorikan secara eksklusif. Kami mempertimbangkan tanggapan perempuan terhadap konflik dan perang bentuk aktivisme politik, yang dapat dianggap sebagai keberlangsungan yang kontinum aktivisme politik / tindakan. Dengan cara ini, tidak ada perdamaian dan kekerasan, atau aktivisme perdamaian dan kekerasan politik, tetapi berbagai tindakan yang tersedia bagi perempuan.
       Dalam dunia realis, jenis kelamin tidak dipedulikan. walaupun pada sudut pandang realis dapat dikatakan lebih condong pada maskulinitas. Sehingga ketika masalah besar IR  yang utama seperti konflik dan perdamaian negosiasi dibahas bersama dengan eksplorasi perempuan yang terkait dengan isu-isu tersebut, kemungkinan besar yang dilakukan dalam hal yang sangat gender : perempuan sebagai korban, perempuan sebagai pembawa damai, dan perempuan sebagai kaum pasifis.
     Dalam melihat hubungan antara jenis kelamin, perempuan, dan perdamaian, ahli feminis memiliki sikap dan posisi yang berbeda, kondisi ini memungkinkan kita untuk mengeksplorasi dan menginterogasi bagaimana hubungan tersebut. Menurut Miranda Alison, untuk budaya (atau perbedaan) feminis, perempuan memiliki sifat feminin (wanita memelihara dan merawat, perempuan terlibat dalam kerjasama), ciri-ciri yang "telah mendevaluasi." Ini sifat feminin, namun, "sebenarnya unggul 'ciri-ciri maskulin' "seperti kekerasan dan dominasi; oleh "penilaian kembali sifat-sifat feminin," perdamaian dapat dicapai. Ecofeminists berpendapat penindasan apapun saling terkait (termasuk "perang, kekerasan dalam rumah tangga, rasisme, eksploitasi lingkungan").[1] Perdamaian dan keadilan sosial hanya dapat terjadi ketika semua penindasan telah berakhir. Feminis mengambil dari pandangan maternalist/motherist yang berpendapat bahwa, berdasarkan ibu, wanita lebih damai daripada pria. Dapat diasumsikan demikian, karena "perang bertentangan dengan peran perempuan yaitu situasi keadaan lingkungan yang subur dan keadaan membesarkan anak secara alami. Dengan perluasan peran yang telah ada, perempuan harus mengatur dirinya sebagai ibu untuk menentang militerisme dan perang.
       Selain perempuan mengekspresikan peran dan gagasannya melalui lembaga (apakah lembaga feminis atau tidak), mengakui bahwa perempuan telah memiliki pengalaman yang berbeda terkait dengan kelas, etnis, jenis kelamin, kebangsaan, ras, seksualitas, dan sebagainya menuntun kita untuk mengakui bahwa tidak semua wanita memiliki minat yang sama.  Penyimpangannya adalah kelas, ras, jenis kelamin, dan hal-hal seksualitas dalam menggunakan analisis gender untuk memperhitungkan perilaku dan tindakan perempuan. Cockburn avers, intersectionality dan positionality berhubungan dengan "cara individu dan kelompok ditempatkan dalam hubungan satu sama lain dalam hal dimensi signifikan dalam perbedaan sosial." Sachs, Sa'ar, dan Aharoni menunjukkan, "warga sipil 'menghadapi kekerasan politik terorganisir  yang dimediasi oleh lokasi mereka dalam jaring hubungan kekuasaan, terutama jenis kelamin, kelas, dan etno-kebangsaan. Proses merespon situasi politik berkaitan dengan kompleks dari keseluruhan sumber daya dan tanggung jawab, dan ini berbeda secara signifikan pada perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, atau anggota mayoritas dan anggota terpinggirkan yaitu minoritas. Mereka berpendapat bahwa, pendekatan dalam titik-temu jenis kelamin menyiratkan bahwa 'perempuan' harus dianggap sebagai kategori heterogen di mana pengalaman perempuan dalam konflik hanya dapat dipahami dengan memperhatikan kelas, ras, etnis, dan kebangsaan.
       Sebagai contoh kasus dalam aktivisme politik perempuan Palestina. Ada banyak perempuan Palestina yang bekerja untuk perdamaian bersama wanita Israel, atau di organisasi Palestina; ada juga contoh perempuan Palestina yang secara aktif terlibat dalam perjuangan untuk negara Palestina. Selain itu, terdapat pula aktivisme untuk mengakhiri kependudukan yang berkisar dari perlawanan tanpa kekerasan (misalnya, boikot akademik dan budaya universitas Israel, serta akademisi, boikot ekonomi barang Israel) untuk kombatan bersenjata dan bom bunuh diri. Berfokus pada wanita Palestina yang tidak tinggal ataupun tidak pula warga Israel melainkan berada di wilayah Palestina (Jalur Gaza dan Tepi Barat), bahwa perebutan status  wilayah ini dari sudut pandang yang orang-orang Palestina melihat sebagai dasar negara (pemerintah Israel menyebut mereka wilayah sengketa, sementara masyarakat internasional menyebutnya wilayah pendudukan), adalah fokus dari isu yang telah dihasilkan adalah kekerasan yang dilakukan baik oleh negara Palestina maupun Israel. Oleh karena itu, isu seputar Palestina dan Israel terikat untuk menentukan nasib sendiri dan esensi dari apa yang dalam hal IR, dalam mendefinisikan negara bangsa.

Referensi :
Kaufman, Joyce P. and Kristen P. Williams. 2013. Women at War, Women Building Peace: Challenging Gender Norms. USA : Kumarian Press





[1] Joyce P. Kaufman and Kristen P. Williams, 2013, Women at War, Women Building Peace: Challenging Gender Norms, USA : Kumarian Press

Hubungan MNCs dan Host Countries (Study Case : Pencemaran Teluk Buyat yang Dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya)

Multinational Corporations in the Global Economy :
Hubungan MNCs dan Host Countries
(Study Case : Pencemaran  Teluk Buyat yang Dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya)

Multinational Corporations (MNCs)
            Multinational Corporations (MNCs) adalah salah satu aktor yang memainkan peran penting dalam tatanan perekonomian global (perusahaan multinasional). MNCs terjadi akibat adanya globlalisasi yang menyebabkan bergesernya transaksi ekonomi nasiosional menjadi internasional, sehingga MNCs sering disebut sebagai agen globalisasi dalam ranah ekonomi politik internasional. MNCs dalam melakukan aktivitasnya dalam sektor produksi serta sektor barang dan jasa yang memiliki base disebuah negara membangun sebuah fasilitas produksi  di negara lain, maka dapat memperluas manajemen kontrol dari sebuah MNCs tersebut. Dengan kondisi tersebut, memungkinkan MNCs tersebut memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dikondisikan sesuai dengan situasi ekonomi negara tujuan atau negara tempat beroperasinya MNCs tersebut. Dari segi pendapatan, lapangan kerja hingga transfer teknologi dapat terjadi dengan luasnya manajemen kontrol tersebut.
            Terdapat dua perbedaan antara MNCs dengan Perusahaan Internasional biasa. Pertama, MNCs menempatkan beberapa fasilitas produksi di luar negara base dibawah kontrol dari satu struktur perusahaan dan merupakan komponen penting dari sebuah MNCs. Yang kedua, MNCs adalah perusahaan yang telah meng-internasionalisasi-kan aktivitas mereka dan memiliki fasilitas produksi yang bertempat diseluruh dunia dan berinvestasi di negara-negara tempat fasilitas mereka.       
Dalam kegiatannya, MNCs pasti mencari profit sebanyak-banyaknya. Tekanan untuk mendapatkan keuntungan membuat MNCs harus mencari daerah baru yang dianggap memiliki sumber daya alam yang melimpah untuk meningkatkan produksi mereka. Kelebihannya dapat mendekatkan MNCs dengan pasar konsumen mereka. Potensial pasar lokal yang besar disuatu negara biasanya menarik minat MNCs untuk mendirikan fasilitas mereka disana. Dengan hal itu, MNCs dapat mengakses informasi lebih detail tentang selera konsumen, memudahkan MNCs untuk menciptakan produk baru yang mengikuti perubahan selera konsumen, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik jika menempatkan fasilitas dekat dengan pasar konsumen mereka.
Kritik Atas Hubungan MNCs dan Host Countries
            Antara MNCs dan Host Countries pasti tidak jauh dari hubungan ketergantungan. Seperti yang terjadi di Minahasa. PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) adalah perusahaan tambang emas penanaman modal asing (PMA) yang merupakan anak perusahaan Newmont Gold Company, Denver, (USA). Kontrak Karya (KK) PT NMR disetujui tanggal 6 November 1986 oleh Presiden RI kala itu, Jenderal Soeharto. Wilayah konsensi dalam Konrak Karya meliputi 527.448 hektar di desa Ratotok, kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sebanyak 80 % saham dimiliki Newmont Indonesia Ltd. yang berkantor di Australia dan sebesar 20 saham oleh PT. Tanjung Sarapung milik pengusaha Jusuf Merukh. Memang adanya semangat perusahaan lokal yang memiliki saham, namun sangat disayangkan dengan jumlah yang hanya 20% dari apa yang dimiliki PT. NMR ini sendiri.
Selama operasinya, PT. NMR adalah satu-satunya perusahaan yang terbanyak mempekerjaan karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung di daerah Minahasa. PT. NMR dan kontraktornya telah memberikan kesempatan kerja bagi 700 orang Indonesia. Dari jumlah tersebut 85% berasal dari Provinsi Sulawesi Utara. Namun tidak dipungkiri bahwa karyawan yang memegang posisi penting atau bisa disebut top level positiondi pegang oleh para ekspatriat Amerika Serikat dan sangat sedikit memberi kesempatan bagi pekerja lokal dari Sulawesi Utara untuk memegang kekuasaan tinggi di MNCs tersebut. Hal ini pula lah yang mendasari pemikiran Marxisme yang menyebutkan bahwa masalah ketenegakerjaan ini lah yang merupakan penyebab terjadinya konflik sosial antara kaum pekerja (proletar) dan kaum borjuis (MNCs). Keberadaan MNCs di Host Countries juga meningkatkan gairah industri-industri lokal terutama industri yang memasok sumber daya ke MNCs. Itulah mengapa beberapa negara ada yang memberlakukan peraturan “muatan lokal” kepada para MNCs. Hal ini kemudian dianggap sebagai sarana penjaminan sehingga pekerja lokal tetap mendapatkan penghasilan, titunjukkan dengan adanya karyawan lain yang tidak dipekerjakan secara langsung oleh PT. NMR jumlahnya tidak sedikit, mereka bekerja di perusahaan pemasok peralatan, bahan konstruksi, produksi makanan dan bidang lain yang diperlukan agar tambang dapat beroperasi. Bila memungkinkan, PT. NMR membeli barang dari pemasok lokal. Selanjutnya, MNCs juga dianggap menguntungkan bagi Host Countries karena mampu meningkatkan pendapatan negara melalui pajak insentif yang mereka bayarkan. Dengan pemasukan pajak tersebut, negara dapat memanfaatkannya untuk sektor pembangunan.
            Tahun 1996 PT. NMR mulai berproduksi. Sejak saat itu lah PT. NMR mulai membuang limbahnya melalui pipa ke perairan laut Teluk Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Wilayah tambang PT. NMR sendiri adalah Desa Ratatotok, perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow. Setiap hari, sebanyak 2.000 ton tailing disalurkan PT. NMR ke dasar perairan Teluk Buyat. Dengan adanya hal ini, masyarakat sekitar merasa dirugikan, karena pencemaran lingkungan yang semakin meluas. Satusan ikan mati karena adanya pencemaran tersebut, dan masyarakat yang menjadi nelayan kehilangan mata pencaharian mereka. Sejumlah perkampungan yang terletak di sekitar wilayah konsesi PT. NMR, ada 6 (enam) desa yang memiliki interaksi langsung dengan aktivitas perusahan juga turut mengalami dampak pencemaran pembuangan limbah tailing dan juga akibat dari aktivitas pertambangan.
            Menanggapi keluhan maayarakat dan kontroversi menyangkut pencemaran di Teluk Buyat tersebut, muncullah kontroversi penelitian yang dilakukan pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun dari pihak PT. NMR sendiri dengan mengundang CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization) lembaga penelitian dari Australia. Namun hasilnya sangat bertolak belakang. PT. NMR mencoba menutupi tindakan pencemeran limbahnya tersebut. Tidak dipungkiri bahwa NMCs terkadang tidak memperdulikan kondisi Host Countries dari segi masyarakat sekitar dan lingkungan. Dan meninggalkan bekas tambang tanpa tanggung jawab atas kerusakannnya begitu saja. Tindakan yang dilakukan PT. NMR yang berupaya mengeksploitasi wilayah Minahasa tanpa memperdulikan kondisi lingkungan sekitar. Adanya kontroversi tersebut membuat pemerintah Indonesia turun tangan langsung atas peristiwa tersebut dengan membuat Tim Penanganan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 97 Tahun 2004, Keputusan MENLH No. 191 tahun 2004. Laporan penelitian sesuai dengan laporan audit internal Newmont yang dipaparkan dalam artikel New York Times berjudul "Mining Giant told It Put Toxic Vapors Into Indonesia's Air” uang menunjukan pada 1998 mercury scrubber tidak berfungsi dengan baik, dan baru diperbaiki pertengahan tahun 2001. Dalam laporan audit internal yang dibeberkan oleh harian New York Times itu juga disebutkan 33 ton merkuri yang seharusnya dikumpulkan dan dikirim ke PPLI selama 4 tahun ternyata, 17 ton di antaranya terlepas di udara dan 16 ton dilepaskan ke Teluk Buyat.
Solusi Permasalahan
            Menanggapi hal tersebut, perlu adanya penerapan CSR (Corporate Social Responsibility). Konsep CSR ini memiliki beberapa definisi dari beberapa pakar seperti Archie B. Carroll mengategorikan CSR menjadi 4 prinsip yakni:
·       Economic Responsibilities:
MNCSs harus dapat menguasai pasar dan memaksimalkan keuntungan, tetapi mereka harus mampu menyediakan barang dan jasa dengan harga yang pantas (kompetitif)
·       Legal Responsibilities:
Bagaimana seharusnya MNCSs harus sungguh-sungguh menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang ada agar tercipta persaingan yang adil.
·       Ethical Responsibilities:
Tanggung jawab etis MNCSs dalam berbisnis agar  menjalankan  bisnis dengan baik dan adil.
·       Philantrophic Responsibilities:
MNCSs berpartisipasi dengan sukarela dalam kegiatan masyarakat. Hal-hal seperti pembersihan sungai, laut dan sebagainya akibat polusi dari pabrik akan menyedot dana lebih besar. Prinsip ini adalah langkah paling ampuh untuk implementasi CSR karena akan menyebabkan terbentuknya image bagus akan MNCSs tersebut.
Kesimpulan
            Peran MNCs cukup signifikan dalam intregrasi ekonomi politik internasional. Hubungan antara NMCs dengan Host Countries yaitu adanya ketergantungan dari kedua pihak. MNCs dapat mengurangi pengangguran, mendapatkan keuntungan pajak, peningkatan derajat masyarakat, hingga peningkat gairah perekonomian. Namun di sisi lain, MNCs memiliki agenda kapitalisme pada  Host Countries untuk tujuan melakukan eksploitasi besar-besaran atas sumber daya alam dan tenaga kerja untuk mendapatkan profit sebanyak-banyaknya. MNCs dapat menjadi suatu ancaman bagi Host Countries baik lingkungan maupun sosial (masyarakat) sehingga harus diadakannya pengawasan langsung bagi MNCs dan menekankan bahwa MNCs harus melakukan tanggung jawab sosial pula selain kegiatan bisnis terhadap masyarakat salah satunya dengan penerapan CSR (Corporate Social Responsibility).
Daftar Pustaka

Buku
Hermawan, Yulius P. 2007. Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional: Aktor, Isu       dan Metodologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Isaak, Robert A. 1995. Ekonomi Politik Internasional. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya
Oatley, Thomas. 2006. International Political Economy: Interests and Institutions in the       Global Economy 2nd. Edition. New York: Pearson Longman
Panglaykim, J. 1983. Perusahaan Multinasional dalam Bisnis Internasional. Jakarta: Centre For Strategic and International Studies.
Ronald H. Chilcote. 2003. Teori Perbandingan Politik: Penelusuran Paradigma. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Internet
“Newmont Minahasa Raya”. Diakses tanggal 19 Juni 2015. http://www.newmontindonesia.com.
Ariyani, R.R..“Laporan New York Times Soal Newmont Sama dengan Temuan Tim Terpadu”. Diakses tanggal 19 Juni 2015. http://www.tempointeraktif.com.
Hukum Online. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Lingkungan”. Diakses tanggal 20 Juni 2015. http://www.hukumonline.com. “PT. Newmont Minahasa Raya”, Jatam, http://www.jatam.co.id.
Intervensi Dubes AS Dalam Kasus Buyat Telah Melecehkan Hukum dan Kedaulatan Indonesia”, Kamis, 29 September 2004, http://www.jatam.org/content/view/1164/40/
Kumurur, Veronica A.. “Perairan Teluk Buyat Minahasa Sulawesi Utara Sudah Tercemar Logam Berat”. Diakses 20 Juni 2015. http://www.sulutlink.com.
Lutfillah, Kiki. “Kasus Newmont (Pencemaran Di Teluk Buyat)”. Diakses tanggal 20 Juni 2015. www.download.portalgaruda.org/article.php.
Putra, Irfan Kharisma , Suharyono, dan Yusri abdillah. 2014. “Implementasi Corporate Social Responsibility Dan Dampaknya Terhadap Keberlangsungan Bisnis Perusahaan Multinasional (Studi Pada Pt. Newmont Nusa Tenggara)”. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 12 No. 2 Juli 2014. Diakses tanggal 19 Juni 2015. www.administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/509/706.
Tempo. “Newmont Minahasa Harus Reklamasi Lokasi Bekas Penambangan”. Diakses tanggal 19. Juni 2015. http://www.tempointeraktif.com.

______. “Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont”. Diakses 19 Juni 2015. http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2006/02/16/brk,20060216-74031.id.html

Minggu, 05 Februari 2017

Informasi : Associated Press

    
                                                   Associated Press

     Sekrot usaha Associated Press yaitu Berita visual maupun cetak, Foto, website provides access, writing style and jurnalist, dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan berita, data, dan informasi yang terbentuk dalam vidio, tulisan, foto, audio maupun grafik.
        AP Images merupakan salah satu produk dari Associated Press yang melakukan peluncuran kosep baru di tahun 2013.[1] Produk ini menawarkan koleksi tersesar sejarah dan kontemporer dalam bentuk foto. AP Images menyediakan akses cepat kepada AP icon foto editorial yang berasal dari berita hari ini, foto selebriti oleh fotografer ternama, gambar sejarah dari semua genre, dengan hak kreatif yang dikelola dan bebas royalti bagi langganan stok fotografi mikrostock ataupun treck musik yang digunakan untuk melengkapi cerita, project, atau produksi.[2] Produk ini dapat diakses melalui apimages.com. Dimana tugas dan layanan dalam AP’s Assignment dan Publicity Service adalah publisitas yang siap membantu dari awal perencanaan, pelaksanaan maupun distribusi untuk semua kebutuhan promosi masyarakat dunia. [3]
       Selain AP Images ada pula AP Exchange, The AP Exchange website provides access to AP and member-owned text, photos, online video, audio and graphics.[4] Ini merupakan website Assosiated Press yang dapat kita akses dalam member, dan dapat pula digunakan untuk mencari berita, informasi atau data yang lebih lengkap yang ada di dalam asosiasi ini. Dari sektor jurnalistik, dapat menggunakan AP Stylebook, dimana website ini menyediakan panduan menulis bagi wartawan. Selalu adanya pembaharuan gaya penulian di setiap tahunnya, menuntut setiap jurnalis untuk dapat mengikuti perkembangan zaman dalam gaya penulisan beritanya.

“The AP Stylebook is a writing style guide for journalists. It is published and updated annually to reflect changes in writing style and new guidelines. Updated regularly since its initial publication in 1953, the AP Stylebook is a must-have reference for writers, editors, students and professionals. It provides fundamental guidelines for spelling, language, punctuation, usage and journalistic style. It is the definitive resource for journalists.”[5]

    Kita tahu bahwa Associated Press merupakan semacam asosiasi atau koperasi dari perusahaan-perusahaan berita di seluruh dunia terutama di Amerika Serikat. Sangatlah sulit untuk mencri tentang perusahaan yang berada pada kuasanya. Perusahaan-perusahaan tersebut bergabung dalam Associated Press ini, bukan sebagai anak perusahaan dari asosiasi tersebut. sehingga dapat dikatakan Assosiated press ini tidak memiliki anak perusahaan. namun kita dapat menyoroti salah satu perusahaan yang tergabung dalam Assosiated Press ini.
      Associated  Press dipelopori oleh kantor harian berita di Amerika Serikat. yaitu New York Times, the Daily News, the New York Evening Post, dan the New York Sun (Manhattan). New York Times merupakan salah satu kantor berita di Amerika Serikat yang tergabung dalam Associated Press. The New York Times, koran harian pagi diterbitkan di New York City, panjang koran catatan di Amerika Serikat dan salah satu koran besar di dunia. Kekuatannya adalah keunggulan editorialnya, belum pernah ada koran yang terbesar dalam hal sirkulasi.[6]
    Times didirikan pada tahun 1851.[7] Hal menikmati kesuksesan awal editor yang menetapkan pola untuk masa depan dengan menarik ke berbudaya, pembaca intelektual bukan khalayak massa. Tapi dengan moral tinggi tidak ada aset dalam kompetisi surat kabar lainnya untuk pembaca di New York City. Meskipun kenaikan harga, Times kehilangan $ 1.000 seminggu ketika Adolph Simon Ochs membelinya pada tahun 1896.[8]
Ochs membangun Times menjadi surat kabar yang digemari di dunia internasional. Dibantu oleh editor ia menyewa jauh dari New York Sun, Carr Van Andari, Ochs mengalami stres yang lebih besar pada proses pelaporan penuh dari berita harian ini, ia mencoba mempertahankannya dan menekankan cakupan yang ada baik dari berita internasional, sedangkan fiksi dihilangkan dari berita, ditambahkan bagian majalah Minggu, dan mengurangi harga kios koran. Dalam cakupan di Perang Dunia II, Times terus meningkatkan reputasi untuk keunggulan dalam berita dunia.[9]
         Pada tahun 1971 Times menjadi pusat kontroversi ketika menerbitkan serangkaian laporan yang didasarkan pada "Pentagon Papers," studi rahasia pemerintah tentang keterlibatan AS dalam Perang Vietnam yang telah diam-diam diberikan kepada Times kepada para pejabat pemerintah.[10] Mahkamah Agung AS menemukan bahwa publikasi itu dilindungi oleh freedom-of-the-press clause dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS. Publikasi "Pentagon Papers" membawa Times memenangkan reward Pulitzer pada tahun 1972, dan pada tahun 2015 kertas telah memenangkan 114 Pulitzers, jauh lebih dari organisasi berita lainnya.[11]
       Times terus memanfaatkan teknologi untuk memperluas peredarannya, kantor berita ini meluncurkan edisi online pada tahun 1995 untuk memperluas peredaran seta memanfaatkan adanya teknologi globalisasi yaitu internet, dan menalankan fotografi warna dalam edisi cetaknya pada tahun 1997. Publikasi ini memperkenalkan layanan berlangganan disebut TimesSelect pada tahun 2005, biaya dibebankan pelanggan untuk akses ke bagian-bagian dari edisi online-nya, namun program itu dihentikan dua tahun kemudian, dan semua berita, kolom editorial, dan banyak konten arsip yang dibuka untuk umum.[12] Pada tahun 2006 Times meluncurkan versi elektronik, yaitu Times Reader, yang memungkinkan pelanggan untuk men-download edisi cetak saat tersebut. Tahun berikutnya publikasi beralih karena dibangunnya New York Times Building di Manhattan. Pada tahun 2011 Times melembagakan rencana langganan untuk edisi digital yang terbatas akses gratis ke konten website.[13]

Dafpus :
Internet
Ensiclopedia Britannica. The New York Times : American Newspaper. Diakses tanggal 10 Mei 2015 pukul 20.39. http://www.britannica.com/EBchecked/topic/412546/The-New-York-Times
AP Exchange. Welcome to AP Exchange. Diakses tanggal 12 Mei 2015 pukul 20.15.  https://www.apexchange.com/Login.aspx?ReturnUrl=%2f#
AP Images. About AP Images. Diakses tanggal 10 Mei 2015 pukul 22.55. http://www.apimages.com/Aboutus
AP Stylebook. What Is The AP Stylebook ?. Diakses tanggal 11 Mei pukul 23.17. https://www.apstylebook.com/?do=what_is

Buku
Bloomberg, Mayor Michael R..2008.Guide to New York City Landmarks : New York City Landmars Preservation Commission.New York







[1] AP Images. About AP Images dalam http://www.apimages.com/Aboutus diakses tanggal 10 Mei 2015 pukul 22.55
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] AP Exchange. Welcome to AP Exchange dalam https://www.apexchange.com/Login.aspx?ReturnUrl=%2f#  diakses tanggal 12 Mei 2015 pukul 20.15
[5] AP Stylebook. What Is The AP Stylebook ? dalam https://www.apstylebook.com/?do=what_is diakses tanggal 11 Mei pukul 23.17
[6] Ensiclopedia Britannica. The New York Times : American Newspaper dalam http://www.britannica.com/EBchecked/topic/412546/The-New-York-Times diakses tanggal 10 Mei 2015 pukul 20.39
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Ibid